Sandiaga Uno Dituduh Sebarkan Hoaks Nelayan yang Dihakimi oleh Massa
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gusar dengan pemberitaan yang dinilai menyudutkan sang cawapres. Berita yang dimaksud adalah kasus hukum yang disebut hoax tentang nelayan bernama Nazibulloh yang menjadi korban persekusi di Cilamaya, Karawang, Jawa Barat.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media baik lokal di Karawang, maupun nasional, bahwa pernyataan cawapres nomor 02 pada debat tanggal 17 Januari 2019, pukul 20.00 WIB di Hotel Bidakara itu yang mengatakan ada peristiwa hukum yang tebang pilih oleh pemerintah," kata Ketua Umum Advokat Senopati 08 PPRI Zaenal Abidin sekaligus penasihat hukum Nazibulloh kepada wartawan saat membuka konferensi pers di Posko Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
"Yang dialami saudara Nazibulloh, warga masyarakat nelayan Pasir Putih, Cilamaya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan atau persekusi itu dilontarkan dalam debat. Esok harinya beberapa media nasional dan lokal membantah apa yang dinyatakan cawapres nomor 02, itu disebut hoax atau berita tidak benar," sambung Zaenal.
Zaenal menyatakan peristiwa persekusi itu benar-benar terjadi dan sudah dilaporkan ke kepolisian pada 27 September 2019, dengan bukti nomor laporan polisi LP/B-101/IX/2018/Jabar/Res.Krw/Sek.Cma dan surat tanda bukti laporan (STBL) nomor STBL/B101/IX/2018/Sek.Cma. Dengan kata lain, tegas Zaenal, Sandi tak mengatakan sesuatu yang bersifat hoax.
"Peristiwanya pada suatu hari dia mindahin pasir dari tanah garapannya untuk ke depan rumahnya, karena depan rumahnya ada pohon mangrove, supaya tidak abrasi. Nah itu ada namanya panwas yang ditunjuk instansi pemerintah untuk mengawasi masyarakat nelayan pesisir pantai. Dia lalu diintimidasi 'kenapa kamu ambil pasir ini?'. Itu fakta yang terjadi. Karena dia nelayan yang tidak ngerti hukum dan takut, kemudian minta bantuan kepada kami," ujar Zaenal.
"Atas peristiwa itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib, Polsek Cilamaya pada 27 September 2018. Kemudian ya perkaranya ya baru dilaporkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)-nya 19 Desember 2018. Jadi sekitar 3 bulan baru di-SPDP. Itulah peristiwanya. Kalau dibilang itu mau dianggap hoax, di mana hoaxnya? Ada buktinya, ada korbannya," imbuh Zaenal.
Wakil Ketua Umum Advokat Senopati 08 PPRI, Ferry Firman Nurwahyu kemudian mengatakan istilah persekusi yang dipakai Sandi saat menceritakan kasus Nazibulloh sudah tepat. Karena kliennya mengalami penganiayaan akibat sikap sewenang-wenang oknum yang ditugaskan pemerintah mengawasi kawasan tersebut.
"Jadi peristiwa hukum yang dialami Nazibulloh kalau kita buka KBBI Jilid III, istilah atau arti kata persekusi ini terdiri dari satu kata, per-se-ku-si, yang artinya perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau ditumpas. Adapun pernyataan Pak Sandi di Bidakara, menyatakan bahwa ada peristiwa hukum persekusi yanng dialami salah satu nelayan di Cilamaya yaitu saudarar Nazibulloh. Jadi yang disampaikan Pak Sandi sudah tepat, persekusi," jelas Ferry.
"Persekusi dalam KUHP, bahwa dalam hukum di Indonesia, pelaku yang melakukan persekusi dapat dikenakan beberapa pasal seperti Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 369 tentang pengancaman, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Apa yang dialami klien kami ada di Pasal 351 dan 170 KUHP," lanjut dia.
Ferry menuturkan pihaknya memang melaporkan dugaan persekusi Nazibulloh ke Sandi, sehingga mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu hendak mengecek langsung peristiwa yang dialami Nazibulloh.
"Ketika peristiwa ini terjadi, Bapak Sandiaga Uno ingin melihat dan diajak oleh Bapak Zaenal untuk melihat situasi dan kondisi. Di belakang rumah Nazibulloh ada pohon magrove, Nazibulloh selain nelayan, dia petani. Saat kejadian penganiayaan ini, ada saksi bernama saudara Ali dan istrinya Nazibulloh," terang Ferry.
"Si Ali ini diminta untuk memindahkan pasir oleh Nazibulloh dari rumah Nazibulloh ke sebelah pohon mangrove yang ditanam saudara Nazibulloh dengan modal sendiri, dengan uang pribadi. Pohon itu bisa menangkap pasir yang lama-lama bisa menjadi tanah atau lahan. Satu kampung tahu tentang peristiwa itu dan mengenal Nazibulloh, dan memang dia nelayan dan petani mangrove," ucap Ferry.
Ferry menyatakan kliennya sendiri kini dilaporkan oleh dua orang, yang dia sebut oknum pengawas kelompok pengawas masyarakat nelayan dan petani mangrove, ke Polres Karawang dengan tudingan telah mencuri pasir.
"Oknum kelompok pengawas masyarakat dari Dinas Kelautan dari Pemda, dan ditunjuk masyarakat itu," timpal Kabid Buruh dan Tenaga Kerja Advokat Senopati 08 PPRI, Boni.
Konferensi pers ini difasilitasi oleh BPN Prabowo-Sandiga. Tampak pula mendampingi konferensi pers Advokat Senopati 08 PPRI yakni Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman di lokasi.
Dalam forum debat perdana Pilpres 2019, cawapres Sandiaga Uno bercerita mengenai nelayan bernama Najib di Karawang yang dikriminalisasi. Sandi memandang hukum hanya tajam kepada orang-orang kecil.
"Bahwa ada kisah pak Najib, seorang nelayan di Pantai Pasir putih, Karawang, beliau mengambil pasir untuk menanam mangrove di hutan bakau. Beliau dipersekusi, dikriminalisasi," kata Sandiaga dalam Debat Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).
Sandiaga mengatakan banyak kasus kriminalisasi orang-orang kecil yang tidak tersorot. Menurut dia, hukum seharusnya juga ditegakkan untuk orang-orang besar.
"Banyak kasus persekusi dan kriminalisasi ini tidak terpantau dan hanya kita lihat yang besar-besar saja.. Sementara kasus yang berdampak kepada masyasrakat, orang kecil, wong cilik tidak ditangani dengan baik," ujarnya.
Pernyataan Sandiaga dijawab langsung oleh Jokowi saat debat capres perdana lalu. Ia meminta agar Sandiaga tak asal tuduh kepada pihak pemerintah.
"Pak Sandi menuduh lagi. Kalau ada persekusi, gampang sekali. Laporkan. Saya akan tindak tegas pelaku itu," kata Jokowi.
https://news.detik.com/berita/d-4391832/sandiaga-dituding-hoax-kubu-prabowo-beberkan-kasus-persekusi-nelayan?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.227330269.1900566285.1547889713-1652322071.1547889713
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media baik lokal di Karawang, maupun nasional, bahwa pernyataan cawapres nomor 02 pada debat tanggal 17 Januari 2019, pukul 20.00 WIB di Hotel Bidakara itu yang mengatakan ada peristiwa hukum yang tebang pilih oleh pemerintah," kata Ketua Umum Advokat Senopati 08 PPRI Zaenal Abidin sekaligus penasihat hukum Nazibulloh kepada wartawan saat membuka konferensi pers di Posko Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
"Yang dialami saudara Nazibulloh, warga masyarakat nelayan Pasir Putih, Cilamaya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan atau persekusi itu dilontarkan dalam debat. Esok harinya beberapa media nasional dan lokal membantah apa yang dinyatakan cawapres nomor 02, itu disebut hoax atau berita tidak benar," sambung Zaenal.
Zaenal menyatakan peristiwa persekusi itu benar-benar terjadi dan sudah dilaporkan ke kepolisian pada 27 September 2019, dengan bukti nomor laporan polisi LP/B-101/IX/2018/Jabar/Res.Krw/Sek.Cma dan surat tanda bukti laporan (STBL) nomor STBL/B101/IX/2018/Sek.Cma. Dengan kata lain, tegas Zaenal, Sandi tak mengatakan sesuatu yang bersifat hoax.
"Peristiwanya pada suatu hari dia mindahin pasir dari tanah garapannya untuk ke depan rumahnya, karena depan rumahnya ada pohon mangrove, supaya tidak abrasi. Nah itu ada namanya panwas yang ditunjuk instansi pemerintah untuk mengawasi masyarakat nelayan pesisir pantai. Dia lalu diintimidasi 'kenapa kamu ambil pasir ini?'. Itu fakta yang terjadi. Karena dia nelayan yang tidak ngerti hukum dan takut, kemudian minta bantuan kepada kami," ujar Zaenal.
"Atas peristiwa itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib, Polsek Cilamaya pada 27 September 2018. Kemudian ya perkaranya ya baru dilaporkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)-nya 19 Desember 2018. Jadi sekitar 3 bulan baru di-SPDP. Itulah peristiwanya. Kalau dibilang itu mau dianggap hoax, di mana hoaxnya? Ada buktinya, ada korbannya," imbuh Zaenal.
Wakil Ketua Umum Advokat Senopati 08 PPRI, Ferry Firman Nurwahyu kemudian mengatakan istilah persekusi yang dipakai Sandi saat menceritakan kasus Nazibulloh sudah tepat. Karena kliennya mengalami penganiayaan akibat sikap sewenang-wenang oknum yang ditugaskan pemerintah mengawasi kawasan tersebut.
"Jadi peristiwa hukum yang dialami Nazibulloh kalau kita buka KBBI Jilid III, istilah atau arti kata persekusi ini terdiri dari satu kata, per-se-ku-si, yang artinya perburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau ditumpas. Adapun pernyataan Pak Sandi di Bidakara, menyatakan bahwa ada peristiwa hukum persekusi yanng dialami salah satu nelayan di Cilamaya yaitu saudarar Nazibulloh. Jadi yang disampaikan Pak Sandi sudah tepat, persekusi," jelas Ferry.
"Persekusi dalam KUHP, bahwa dalam hukum di Indonesia, pelaku yang melakukan persekusi dapat dikenakan beberapa pasal seperti Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 369 tentang pengancaman, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Apa yang dialami klien kami ada di Pasal 351 dan 170 KUHP," lanjut dia.
Ferry menuturkan pihaknya memang melaporkan dugaan persekusi Nazibulloh ke Sandi, sehingga mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu hendak mengecek langsung peristiwa yang dialami Nazibulloh.
"Ketika peristiwa ini terjadi, Bapak Sandiaga Uno ingin melihat dan diajak oleh Bapak Zaenal untuk melihat situasi dan kondisi. Di belakang rumah Nazibulloh ada pohon magrove, Nazibulloh selain nelayan, dia petani. Saat kejadian penganiayaan ini, ada saksi bernama saudara Ali dan istrinya Nazibulloh," terang Ferry.
"Si Ali ini diminta untuk memindahkan pasir oleh Nazibulloh dari rumah Nazibulloh ke sebelah pohon mangrove yang ditanam saudara Nazibulloh dengan modal sendiri, dengan uang pribadi. Pohon itu bisa menangkap pasir yang lama-lama bisa menjadi tanah atau lahan. Satu kampung tahu tentang peristiwa itu dan mengenal Nazibulloh, dan memang dia nelayan dan petani mangrove," ucap Ferry.
Ferry menyatakan kliennya sendiri kini dilaporkan oleh dua orang, yang dia sebut oknum pengawas kelompok pengawas masyarakat nelayan dan petani mangrove, ke Polres Karawang dengan tudingan telah mencuri pasir.
"Oknum kelompok pengawas masyarakat dari Dinas Kelautan dari Pemda, dan ditunjuk masyarakat itu," timpal Kabid Buruh dan Tenaga Kerja Advokat Senopati 08 PPRI, Boni.
Konferensi pers ini difasilitasi oleh BPN Prabowo-Sandiga. Tampak pula mendampingi konferensi pers Advokat Senopati 08 PPRI yakni Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman di lokasi.
Dalam forum debat perdana Pilpres 2019, cawapres Sandiaga Uno bercerita mengenai nelayan bernama Najib di Karawang yang dikriminalisasi. Sandi memandang hukum hanya tajam kepada orang-orang kecil.
"Bahwa ada kisah pak Najib, seorang nelayan di Pantai Pasir putih, Karawang, beliau mengambil pasir untuk menanam mangrove di hutan bakau. Beliau dipersekusi, dikriminalisasi," kata Sandiaga dalam Debat Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1).
Sandiaga mengatakan banyak kasus kriminalisasi orang-orang kecil yang tidak tersorot. Menurut dia, hukum seharusnya juga ditegakkan untuk orang-orang besar.
"Banyak kasus persekusi dan kriminalisasi ini tidak terpantau dan hanya kita lihat yang besar-besar saja.. Sementara kasus yang berdampak kepada masyasrakat, orang kecil, wong cilik tidak ditangani dengan baik," ujarnya.
Pernyataan Sandiaga dijawab langsung oleh Jokowi saat debat capres perdana lalu. Ia meminta agar Sandiaga tak asal tuduh kepada pihak pemerintah.
"Pak Sandi menuduh lagi. Kalau ada persekusi, gampang sekali. Laporkan. Saya akan tindak tegas pelaku itu," kata Jokowi.
https://news.detik.com/berita/d-4391832/sandiaga-dituding-hoax-kubu-prabowo-beberkan-kasus-persekusi-nelayan?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.227330269.1900566285.1547889713-1652322071.1547889713
Comments
Post a Comment